SERAMBINEWS.COM - Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya, kehilangan akal sehat.
YM yang merupakan mahasiswi di kampus Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video (VC) tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).
Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.
Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya.
Di mana terdakwa mengatakan bahwa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Selanjutnya karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan Video Call tanpa busana.
Ternyata, terdakwa menscreenshotkan video tersebut serta menyimpannya dan korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa.
#terdugapelecehan #korbanITE
Video Editor: Teuku Raja Maulana
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo
Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler
Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/
Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews
Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews
Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews